BATAM - HARIANKEPRI :BP Batam mendesak seluruh importir Batam yang terdaftar sebagai pemegang Angka Pengenal Impor (API)segera memperbarui API miliknya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No 59/M-DAG/PER/9/2012 yang diterbitkan tanggal 21 September 2012, dan segera berlaku Januari 2013.


Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan Permendag No.59/2012 ini merupakan revisi atas Permendag No.27/2012 tentang Angka Pengenal Importir yang sebelumnya sudah lebih dulu diterbitkan 1 Mei 2012 lalu.

Meski belum ada sanksi tegas terhadap importir yang tidak mengubah kartu API miliknya, namun karena ini berkaitan dengan arus barang, nantinya akan merugikan importir sendiri. Sebab, bea cukai, dalam hal ini yang berwenang tidak bisa melayani pengusaha tersebut dalam proses lalu lintas barangnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, ketentuan API yang tertuang dalam Permendag No.27/2012 dan No.59/2012 itu menggantikan Permendag No.45/2005. Dimana, terdapat ketentuan-ketentuan baru dalam Permendag sekarang.

"Memang agak rumit dalam waktu yang sama dan berdekatan, muncul dua ketentuan baru. Itu karena memang ada beberapa perubahan," katanya lagi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam Permendag No.27/2012, perusahaan yang memegang kartu API hanya boleh memiliki satu bidang usaha, atau disebut satu section. Karena banyak diprotes oleh perusahaan, maka keluarlah lagi Permendag No.59/2012 hanya selang lima bulan.

"Di Permendag 59 berubah lagi ketentuannya, jadi satu perusahaan boleh impor lebih dari satu section atau lebih dari satu jenis barang. Asal, ada syaratnya, yaitu perusahaan itu mempunyai hubungan istimewa," katanya lagi.

Hubungan istimewa yang dimaksud, kata Ilham, yakni hubungan antara perusahaan pemilik API dengan perusahaan yang berada di luar negeri di mana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku.

"Contohnya, hubungan distributor atau keagenan, kepemilikan saham, dan beberapa lagi. Itupun harus bisa dibuktikan dengan keterangan dari perusahaan asing yang bersangkutan," bebernya lagi.

Terhitung dari periode September 2011-Oktober 2012, ada 236 perusahaan pemegang API Umum dan 245 perusahaan pemegang API Produsen.

"Kalau API Umum biasanya trading, sedangkan API Produsen itu industri, manufaktur, elektronik dan beberapa lagi. Yang melakukan pengurusan kartu baru, dari jumlah itu, cuma 31 perusahaan untuk API Umum. Dan 42 perusahaan untuk API Produsen," imbuhnya.

Bagi perusahaan yang ingin mengurus kartu API dapat datang langsung ke pusat pelayanan terpadu satu pintu BP Batam di lantai tiga Gedung Sumatera Promotion Centre. Tepatnya di Sub Direktorak Perizinan Penanaman Modal.

By : Vici